PENGUMUMAN LELANG
Nomor : 003/PL/KOSERTA/XII/2024
KOSERTA akan melaksanakan lelang dengan penawaran secara tertulis melalui formulir pendaftaran dan penawaran peserta lelang dengan rincian sebagai berikut:
- 1 Unit Kendaraan Koperasi Karyawan PT. PLN Sektor Cirata (KOSERTA) dilelang sesuai tabel dibawah ini :
| NO | NAMA BARANG | THN | Pajak | KM | NOPOL | Warna | Penawaran | JAMINAN |
| 1 | Ambulance Suzuki APV DLX MT | 2022 | 13 Mei 2025 | 16.294 ++ | D 1201 UBJ | Putih Metalic | 180 Juta | Rp.25 juta |
Foto dan spesifikasi lebih detail https://lelang.koserta.id
Contact Person : 0852-8666-4499
Syarat dan Ketentuan Lelang:
- Pendaftaran:
Calon peserta lelang mendaftarkan diri Kepada Panitia Lelang Koperasi Karyawan PLN Sektor Cirata (KOSERTA) dengan cara mengisi formulir pendaftaran serta menyerahkan fotocopy KTP.
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis dengan mengisi formulir penawaran peserta lelang dan diserahkan kepada Panitia Lelang Koperasi Karyawan PT. PLN Sektor Cirata (KOSERTA) dilengkapi dengan bukti transfer jaminan lelang
- Waktu pelaksanaan :
- Penawaran lelang diserahkan ke panitia sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan:
- Hari/Tanggal : Kamis, 26 Desember 2024
- Pukul : 08.00 (WIB)
- Pembukaan penawaran lelang oleh Panitia Lelang dilakukan pada:
- Hari/Tanggal : Kamis, 2 Januari 2025
- Pukul : 13.00 (WIB)
- Uang jaminan lelang:
- Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jumlah/Nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan Panitia Lelang dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil) melalui transfer ke nomor rekening yang ditentukan saat pendaftaran.
- Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima oleh Panitia Lelang pada saat pendaftaran.
- Penawaran Lelang:
- Penawaran harga lelang tahap I menggunakan Formulir yang akan dibagikan kepada masing-masing peserta lelang setelah peserta lelang menyetor uang jaminan lelang pada saat pendaftaran.
- Penawaran lelang minimal sama dengan nilai HPS / Plafon (Start Bid).
- Penawaran tahap berikutnya dilakukan secara langsung pada saat pembukaan berkas lelang di kantor KOSERTA.
- Bagi peserta yang tidak hadir saat pembukaan berkas penawaran maka dianggap penawaran yang disampaikan merupakan harga fix.
- Peserta lelang yang menawarkan harga paling tinggi saat proses bidding dianggap sebagai pemenang lelang.
- Pengumuman pemenang lelang :
- Pemenang lelang akan diumumkan di Papan Pengumuman atau lewat email/surat ke alamat masing-masing peserta.
- Keputusan pemenang lelang mutlak tidak dapat diganggu gugat
- Pemenang lelang harus menyetor sisa kekurangan harga pembelian (total harga dikurangi uang jaminan) paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, pemenang lelang akan dikenakan sanksi pemotongan sejumlah 50% uang jaminan.
- Objek Lelang dan Peninjauan:
- Objek dilelang dalam kondisi apa adanya. Peninjauan objek lelang dilaksanakan di Koperasi Karyawan PT. PLN Sektor Cirata (KOSERTA) setiap harinya dengan perjanjian terlebih dahulu selama masih dalam masa lelang.
- Pemenang Lelang atau kuasanya dapat menghubungi panitia Lelang Koserta setelah melunasi seluruh kewajibannya, untuk pengambilan kendaraan tersebut.
- Bagi peserta lelang yang kalah lelang, uang jaminan akan dikembalikan maksimal 1 hari setelah lelang.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
SIGIT HARYANTO : 0852-8666-4499
https://lelang.koserta.id
Cirata, 24 Desember 2024