PENGUMUMAN LELANG
Nomor : 001/PL/KOSERTA/XII/2024
KOSERTA akan melaksanakan lelang dengan penawaran secara tertulis melalui formulir pendaftaran dan penawaran peserta lelang dengan rincian sebagai berikut:
- 2 Unit Kendaraan Koperasi Karyawan PT. PLN Sektor Cirata (KOSERTA) dilelang sesuai tabel dibawah ini :
| NO | NAMA BARANG | THN | Pajak | KM | NOPOL | Warna | Penawaran | JAMINAN |
| 1 | Toyota Inova Tipe 2.0 G Automatic Transmission Bensin | 2019 | 09 Jan 2025 | 256.237 ++ | D 1250 UBA | Hitam Metalic | 215 Juta | Rp.25 juta |
| 2 | Toyota Inova Tipe 2.0 G Automatic Transmission Bensin | 2020 | 05 Feb 2025 | 197.069 ++ | D 1705 UBD | Abu-Abu Metalic | 220 Juta | Rp.25 juta |
Contact Person : 0852-8666-4499
Syarat dan Ketentuan Lelang:
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis dengan mengisi formulir penawaran peserta lelang dan diserahkan kepada Panitia Lelang Koperasi Karyawan PT. PLN Sektor Cirata (KOSERTA) dilengkapi dengan bukti transfer jaminan lelang
- Waktu pelaksanaan :
- Penawaran lelang diserahkan ke panitia sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan:
- Hari/Tanggal : Kamis, 26 Desember 2024
- Pukul : 08.00 (WIB)
- Pembukaan penawaran lelang oleh Panitia Lelang dilakukan pada:
- Hari/Tanggal : Kamis, 2 Januari 2025
- Pukul : 13.00 (WIB)
- Uang jaminan lelang:
- Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jumlah/Nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan Panitia Lelang dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil) melalui transfer ke nomor rekening yang ditentukan saat pendaftaran.
- Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima oleh Panitia Lelang pada saat pendaftaran.
- Penawaran Lelang:
- Penawaran harga lelang tahap I menggunakan Formulir yang akan dibagikan kepada masing-masing peserta lelang setelah peserta lelang menyetor uang jaminan lelang pada saat pendaftaran.
- Penawaran lelang minimal sama dengan nilai HPS / Plafon (Start Bid).
- Penawaran tahap berikutnya dilakukan secara langsung pada saat pembukaan berkas lelang di kantor KOSERTA.
- Bagi peserta yang tidak hadir saat pembukaan berkas penawaran maka dianggap penawaran yang disampaikan merupakan harga fix.
- Peserta lelang yang menawarkan harga paling tinggi saat proses bidding dianggap sebagai pemenang lelang.
- Pengumuman pemenang lelang :
- Pemenang lelang akan diumumkan di Papan Pengumuman atau lewat email/surat ke alamat masing-masing peserta.
- Keputusan pemenang lelang mutlak tidak dapat diganggu gugat
- Pemenang lelang harus menyetor sisa kekurangan harga pembelian (total harga dikurangi uang jaminan) paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, pemenang lelang akan dikenakan sanksi pemotongan sejumlah 50% uang jaminan.
- Objek Lelang dan Peninjauan:
- Objek dilelang dalam kondisi apa adanya. Peninjauan objek lelang dilaksanakan di Koperasi Karyawan PT. PLN Sektor Cirata (KOSERTA) setiap harinya dengan perjanjian terlebih dahulu selama masih dalam masa lelang.
- Pemenang Lelang atau kuasanya dapat menghubungi panitia Lelang Koserta setelah melunasi seluruh kewajibannya, untuk pengambilan kendaraan tersebut.
- Bagi peserta lelang yang kalah lelang, uang jaminan akan dikembalikan maksimal 1 hari setelah lelang.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
SIGIT HARYANTO : 0852-8666-4499
Cirata, 24 Desember 2024